Padang, Arunala.com - Penerapan pelayanan publik pada instansi pemerintah jadi kewajiban yang harus dilaksanakan, tidak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Kewajiban itu diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Alasan ini KPU Sumbar kemudian menggelar rapat kerja Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan 31 instanasi diantaranya parpol, berbagai elemen, perguruan tinggi dan instansi lainnya, Rabu (12/11/2025).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menerangkan, rapat FKP ini mengacu pada dua aturan tersebut. Selain menyangkut pelayanan publik, penyelenggara negara juga wajib sediakan standar pelayanan itu sendiri.
"Ada dua item yang didiskusikan dalam rapat FKP yang dilakukan secara interaktif kali ini, yaitu, SOP layanan register kunjungan tamu, dan SOP pengelolaan permohonan informasi," kata Surya Efitrimen.
Makanya, sebut dia, melalui rapat forum ini, juga bisa melihat sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap pelayanan publik dari KPU Sumbar ini sudah dirasakan dampaknya oleh publik.
Lebih dari itu, ucap Surya Efitrimen, penguatan yang didapat KPU Sumbar melalui rapat forum ini nantinya bisa meminimalisir dampak penerapan pelayajann publik yang belum optimal yang lalukan KPU.
"Hasil forum ini nantinya akan diformulakan dan akan jadi acuan atau dasar standar layanan publik bagi KPU Sumbar. Jadi dalam rapat forum ini kami harapkan masukan maupun saran dari peserta," kata Surya Efitrimen.
Dia akui, untuk mewujudkan standar layanan publik ini, pihaknya terus berupaya SOP layanan legister kunjungan tamu dan SOP pengelolaan permohonan informasi. (cpt)


Komentar