Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp34 Miliar, Kejari Padang Geledah Kantor PT B

Metro- 17-11-2025 16:52
Pihak penyidik dari Kejari Padang, lakukan penggeledahaan salah satu rumah saksi terkait dugaan kredit fiktif di Padang, Senin (17/11/2025). IST
Pihak penyidik dari Kejari Padang, lakukan penggeledahaan salah satu rumah saksi terkait dugaan kredit fiktif di Padang, Senin (17/11/2025). IST

Padang, Arunala.com - Perjalanan kasus dugaan kredit fiktif bernilai miliaran rupiah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memasuki babak baru.

Pasalnya, pihak Kejari Padang ini bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) menggeledah kantor PT B yang berlokasi di Jalan By Pass, Kota Padang, Senin siang (17/11/2025).

Tidak itu saja, penyidik dan Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 34 miliar ini.

Penggeledahan kantor PT B ini dibenarkan Kepala Kejari Padang, Koswara, dan mengatakan penggeledahan itu dipimpin Plt Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera.

"Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai," kata Koswara.

Ia menyebutkan, selain kantor perusahaan, rumah pihak terkait juga ikut digeledah penyidik Kejari. Selain itu penyidikan kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun.

Koswara, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja terkait pengadaan jual beli semen melalui salah satu bank BUMN.

"Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar," ungkap Koswara.

Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk penetapan tersangka, mohon bersabar dan menunggu.

Dirinya memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas.

Sebagai bagian dari penyidikan, lanjutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN maupun PT B, termasuk anggota DPRD Sumbar, BS.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit yang kini tengah diselidiki," pungkas Koswara. (*)

Komentar