Padang, Arunala.com - Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyebut, nilai kinerja anggaran dan nilai indikator kinerja pelaksaaan anggaran merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja Bawaslu Sumbar dan jajarannya di daerah.
Hal ini diungkapkan Alni saat membuka rapt dalam kantor (RDK) jajaran divisi keuangan pada Bawaslu se Sumbar yang dilakukan secara daring bersama Bawaslu RI, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut membahas evaluasi capaian kinerja dan pelaporan pada satuan kerja baru pada aplikasi capaian output dan e-monev Bappenas.
Alni menyebut, rapat ini berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan pelaksanaan program tahun anggaran 2025.
Alni menambahkan, RDK yang diadakan ini juga merupakan amanat Peraturan Menpan RB Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
"Apalagi hal itu bersamaan dengan kegiatan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan triwulan 4 tahun anggaran 2025 dan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan pada satuan kerja baru Bawaslu triwulan 4, maka perlu adanya evaluasi bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupatenkota yang telah menjadi Satker pada Oktober 2025," kata Alni.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan evaluasi yang selalu dilakukan tim monev Bawaslu RI, untuk selalu memantau kinerja Bawaslu secara umum, terutama Bawaslu provinsi dan kabupaten kota yang baru menjadi satker.
Maka dari itu, Alni mengharapkan kegiatan (RDK, red) dapat memperbaiki nilai kinerja anggaran Bawaslu kabupaten kota yang baru pecah Dipa pada 3 Oktober 2025 lalu. (cpt)


Komentar