Padang, Arunala.com - Pemprov Sumbar resmi menetapkan status tanggap darurat dencana alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar dalam beberapa hari terakhir.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir, banjir bandang, tanah lonsor, dan angin kencang di Sumbar tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekporv) Sumbar, Arry Yuswandi usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
"Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan," ungkap Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi.
Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, juga telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya masing-masing.
Arry menjelaskan penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.
"Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif," jelasnya.
Sekda kemudian menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, yakni:
1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana
2. Aktivasi sistim komando penanganan darurat bencana, termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuanext


Komentar