Pasaman, Arunala.com - Sejumlah peralatan untuk tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, tepatnya di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, dimusnahkan.
Pemusnahan peralatan bekas penambangan liar itu dilakukan tim terpadu pencegahan dan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Sumbar, Kamis (15/1/2026).
Saat ditemui tim terpadu, lokasi penambangan emas ilegal itu sudah ditinggal pergi oleh para pekerja, hanya tinggal sejumlah peralatannya saja lagi. Ini yang dimusnahkan tim tersebut dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, penertiban bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan maraknya aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.
"Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumbar," ujar Helmi.
Penertiban ini dilakukan menyusul makin maraknya aktivitas PETI di Sumbar, sehingga pemerintah provinsi menilai perlu melakukan penanganan serius.
Langkah tersebut, jelasnya, diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang pembentukan tim terpadu ini.
Helmi menyebut, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, proses tersebut masih berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
103 Blok WPR Diusulkan
"Sudah diusulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare (ha) tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumbar. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM," jelas Helmi.
Ia mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"IPR adalah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebutnext


Komentar