Bank Nagari Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 2 Tahun 2026

Ekonomi- 21-01-2026 23:39
Bank Nagari memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua. IST
Bank Nagari memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua. IST

Padang, Arunala.com---Bank Nagari memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 23 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bank dalam memberikan kesempatan tambahan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang belum sempat menyelesaikan administrasi keuangan pada jadwal yang ditetapkan sebelumnya di awal Januari. Berdasar kebijakan terbaru, masa perpanjangan ini diharapkan dapat memfasilitasi sisa jemaah yang masih dalam proses melengkapi persyaratan agar tetap dapat berangkat menuju tanah suci tahun ini.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, menyampaikan fokus utama pada pelunasan tahap kedua ini mencakup kategori jemaah yang cukup spesifik. Prioritas diberikan kepada CJH yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, para pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga inti, serta jemaah yang masuk dalam kategori cadangan.

Berdasar data koordinasi dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, terdapat total target 949 jemaah di tingkat provinsi yang diharapkan melunasi pada tahap ini. Di mana sekitar 23,08 persen di antaranya merupakan nasabah setia Bank Nagari.

Melihat evaluasi pada tahap pertama, Hafid merinci bahwa dari total 991 Calon Jemaah Haji yang berhak lunas melalui Bank Nagari, sebanyak 772 orang atau sekitar 78 persen telah sukses melakukan pelunasan. Dengan demikian, saat ini masih tersisa 219 jemaah lagi yang diharapkan dapat memanfaatkan masa perpanjangan hingga 23 Januari mendatang.

Untuk tahun 2026 ini, total BIPIH yang ditetapkan mencapai Rp81.085.481, namun biaya riil yang harus dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp47.869.922. Setelah dikurangi dengan setoran awal yang telah dibayarkan saat pendaftaran, maka nominal pelunasan yang perlu disetorkan jemaah ke bank adalah sebesar Rp22.869.922.

Dalam prosesnya, Hafid menekankan jemaah harus memastikan nomor porsinya masuk dalam kuota berhak lunas tahun 2026 dan telah dinyatakan lulus pemeriksaan istitha'ah kesehatan. Pemenuhan syarat kesehatan ini menjadi poin yang sangat krusial karena menjadi penentu utama apakah seorang jemaah diizinkan berangkat atau harus menunda keberangkatannyanext

Komentar