.
"Bank Nagari tetap bergerak aktif melakukan penagihan, penjualan agunan, hingga lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak independen. Setiap hasil penagihan kembali ataurecoverydari kredit yang telah dihapus buku akan dicatat kembali sebagai pendapatan operasional bank secara transparan melalui sistem lelang elektronik di laman lelang.go.id," tutur Hafid.
Di sisi internal perusahaan, Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon, menguraikan kebijakan terkait kesejahteraan pegawai. Penyesuaian Uang Akhir Tahun (UAT) dilakukan semata-mata berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal agar sistem remunerasi perusahaan tetap patuh pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2015.
Terkait isu Jaminan Hari Tua (JHT), Zilfa memastikan Bank Nagari telah menunaikan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian. Meskipun saat ini terdapat kendala pembayaran klaim akibat masalah likuiditas di pihak perusahaan asuransi, manajemen terus menjalin komunikasi intensif untuk mencari solusi terbaik.
Selain itu, manajemen juga menyatakan dukungannya terhadap pengaktifan kembali Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari (FKPBN) yang sempat vakum sejak 2017, dengan harapan forum ini dapat menjadi wadah aspirasi yang konstruktif bagi seluruh karyawan.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi, memberikan pernyataan tegas tentang sikap perusahaan terhadap praktik kecurangan. Bank Nagari menerapkan kebijakanzero toleranceterhadapfraud, di mana setiap indikasi penyimpangan akan diproses melalui mekanisme audit internal dan pengawasan berlapis hingga ke ranah hukum jika diperlukan.
"Sebagai langkah penertiban administrasi ke depan, manajemen meminta agar seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan dilakukan melalui saluran resmi perusahaan demi menjamin akurasi dan konsistensi informasi. Melalui momentum ini, Bank Nagari mengapresiasi pengawasan dari masyarakat dan media sebagai pendorong perbaikan berkelanjutan bagi bank sebagai aset strategis daerah," tegasnya. (*)


Komentar