Padang, Arunala.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, yakni Dr Aermadepa, SH, MH dan Guntur Abdurrahman, SH, MH mendesak pihak penyidik Polresta Padang menindaklanjuti pengaduan kliennya.
Kepada awak media saat jumpa pers di salah satu kafe di Padang, Senin (15/6/2026), Aermadepa dan Guntur menyebutkan, kliennya ini telah melaporkan Direktur Utama PT SPJ yakni DM dan Komisaris PT SPJ, yakni SPR ke Polresta Padang pada tahun lalu.
Dasar laporan kliennya itu, ungkapnya, menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek.
"Dan melalui pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang kami terima pada 14 Januari 2026 lalu dari penyidik, kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya
Namun sampai saat ini, lanjutnya, bagaimana kelanjutan dan seperti apa perjalanan dari kasus yang dilaporkan kliennya itu tidak jelas.
"Padahal, kedua terlapor yakni DM dan SPR yang statusnya tersangka yang ditetapkan penyidik sejak Januari 2026 lalu," ulang Guntur.
Guntur menyayangkan, ditengah laporan kliennya masih berproses dan belum ada kejelasan, justru kedua terlapor yang sudah berstatus tersangka balik melaporkan kliennya ke Polda Sumbar sebagaimana nomor laporan STTP/B/90/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Dalam hal ini, Guntur menilai laporan tersangka DM dan SPR terhadap kliennya dengan tuduhan penipuan, penggelapan adalah hal yang mengada-ada.
"Laporan yang dibuat DM dan SPR pada kliennya adalah pemutarbalikan fakta, manipulasi serta bentuk akrobatik hukum dari kedua tersangka untuk lari dari proses hukum yang sedang menjeratnya," kata Guntur.
Ia menyakin penyidik akan jernih melihat bukti-bukti, fakta yang didalilkan pelapor serta bukti-bukti dan dana-dana yang dimasukkan kliennya Amnasmen baik untuk pembelian aset tanah, pengurusan izin serta untuk proses pembangunan perumahan yang jumlahnya jauh melebihi dana pelapor.
"Sesungguhya dalam kasus ini, klien kami adalah korban penipuan dan penggelapan perusahaan yang segera akan kami siapkan laporannya," tukas Gunturnext


Komentar