>
Sementara, tersangka DM melalui kuasa hukumnya Taufiq Idris SH saat dikonfirmasi Senin malam (15/6/2026) menyebut, dirinya membenarkan bila dua kliennya DM dan SPR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Padang atas laporan Amnasmen.
Sedangkan di sisi lain, rekan bisnis kliennya ini juga dilaporkan ke penyidik Polda Sumbar sekitar akhir Mei 2026 lalu.
"Kalau saling lapor itu menurut saya itu hal biasa, karena para pihak punya argumen dan punya alibi masing-masing, itu kan boleh-boleh aja," ungkap Taufiq.
Dia menjelaskan, kendati diketahui kliennya DM dan SPR dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Padang, namun ia mengaku bila kliennya mengantungi banyak bukti baru tersadar.
"Tersadar setelah klien saya ini punya banyak bukti, maka terlihat ada indikasi klien saya ini sudah tertipu oleh terlapor," ucap Taufiq.
Ditanya apakan mungkin laporan kliennya ini akan berproses di penyidik Polda Sumbar mengingat status tersangka dari kliennya.
Taufiq menjawab, untuk hal itu sebagainya ditanyakan saja pada pihak penyidik yang menerima laporan mereka.
Sebenarnya, kata dia, mana ada istilah gugur. Mungkin untuk objek yang sama, masalah yang sama, cuma pihaknya melaporkan terlapor ke Polda Sumbar tepatnya Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.
"Ya kita percayakan saja prosesnya. Siapa saja boleh buat laporan karena itu hak semua warga negara," tukasnya.
Taufiq mengaku menghargai proses yang sudah berjalan di Polda Sumbar maupun yang ada di Porlesta Padang.
Ia meyakini penyidik akan profesional dan tdk akan tebang pilih dalam menjalankan tugas nya.
Taufiq menambahkan, selain laporan dugaan penipuan, kliennya juga membuat laporkan gugatan perdata yang saat ini masih berjalan, di PN Kota Padang.
"Yang digugat klien kami, Pak Amnasmen, Notaris MN serta RBN ketiga ini juga terlapor di Polda Sumbar.
Terkait laporan di Polda Sumbar, Taufiq menduga sudah adanya pesengkokolan terhadap kliennya
"Akibat dari perbuatan itu, klien saya mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar, itu yang kami laporkan ke Polda Sumbar," pungkas Taufiq. (cpt)


Komentar