Kuasa Hukum Amnasmen Desak Penyidik Tuntaskan Laporan Kliennya, Taufiq: Hargai Proses Yang Sudah Berjalan

Metro- 16-06-2026 00:17
Pelapor Amnasmen bersama kuasa hukumnya, Guntur Guntur Abdurrahman seusai jumpa pers di salah satu kafe di Padang, Senin siang (15/6/2026). (dok : arunala.com)
Pelapor Amnasmen bersama kuasa hukumnya, Guntur Guntur Abdurrahman seusai jumpa pers di salah satu kafe di Padang, Senin siang (15/6/2026). (dok : arunala.com)

.

Ia melanjutkan, dengan ini dirinya mendorong percepatan terhadap kasus penipuan cek kosong kepada kliennya dimana tersangka DM dan SPR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 lalu.

"Saya berharap dengan dorongan percepatan ini korban tidak semakin banyak dan meluas kepada konsumen dan pemilik tanah," ujar Guntur.

Kilas Balik Perkara

Dalam kesempatan itu, Guntur sekilas menjelaskan kronologis perkara yang dialami kliennya.

Awalnya, jelas Guntur, tersangka DM dan SPR sekira Juni 2020 adalah orang yang tidak dikenal kliennya.

Berkali-kali bahkan puluhan kali kedua tersangka mendatangi kliennya bahkan dengan bujuk rayu untuk minta bantuan tiga hal pada kliennya ini.

Tiga hal itu, yakni bantuan penyelesaian perizinan lahan yang tidak bisa diurus kedua tersangka hampir 2,5 tahun lamanya.

Permintaan bantuan kedua menyangkut tidak bisa masuknya kedua tersangka yakni DM dan SPR ke lahan yang mereka klaim telah dibeli, karena dihadang senjata tajam oleh keluarkan pemilik tanah/lahan.

Sedangkan permintaan bantuan ketiga yakni soal dana untuk membayar uang pemilik lahan.

"Dari tiga hal bantuan yang diminta kedua tersangka itu, akhirnya diterima klien saya Pasalnya mereka berkali-kali mendatangi klien kami, meski sudah berkali-kali pula ditolak," ucap Guntur.

Ia melanjutkan, dari pertanyaan-pertanyaan yang kliennya ajukan, diketahui PT SPJ pada tahun 2020 itu hanyalah perusahaan tanpa modal atau aset apapun dan itu diakui kedua tersangka.

Kecuali yang dimiliki, sambung Guntur, surat akta perusahaan hanya dengan angka-angka saham yang tertera di akta, serta adanya PPJB dengan pemilik tanah sebesar Rp500 juta.

Namun hal itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada uang sebagaimana permintaan pemilik tanah dan isi PPJB.

"Atas dasar tersebut disepakatilah bahwa nama klien saya Amnasmen masuk di PT SPJ dan memasukkan modalnya sebesar 50:50 dengan kedua tersangka dalam bentuk pembayaran kepada pemilik tanah dan untuk tindaklanjut pembuatan Akta jual beli pembelian tanah seluas 6 hektare (ha) dan biaya proses perizinan dan pembangunan perumahan," beber Guntur.

Dia menambahkan, kesepakatan tersebut dituangkan dan ditindaklanjuti dalam surat kesepakatan bersama per tanggal 29 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh tersangka DM dan SPR.

Tanggapan Kuasa Hukum Tersangkanext

Komentar