Kejati Sumbar Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Jembatan Sikabu

Metro- 08-07-2026 19:47
Kajati Sumbar, Dedie Tri Wahyudi saat konferensi pers menyangkut penahanan IF, tersangka baru dalam kasus robohnya Jembatan Sikabu, Rabu (8/7/2026). IST
Kajati Sumbar, Dedie Tri Wahyudi saat konferensi pers menyangkut penahanan IF, tersangka baru dalam kasus robohnya Jembatan Sikabu, Rabu (8/7/2026). IST

.

Pada perkara ini, terang Dedie, tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai beberapa pasal dan Undang-Undang yang berlaku.

Seperti Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, pihak Kejati Sumbar telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni
BB, A selaku pelaksana dan Y PPTK pada BPBD Kabupaten Padangpariaman. (cpt)

Komentar