.
Pada perkara ini, terang Dedie, tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai beberapa pasal dan Undang-Undang yang berlaku.
Seperti Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pihak Kejati Sumbar telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni
BB, A selaku pelaksana dan Y PPTK pada BPBD Kabupaten Padangpariaman. (cpt)


Komentar