Padang, Arunala.com- Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Arry Yuswandi hadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).
Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arry mengatakan, pemberian remisi merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan, sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
"Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membekali warga binaan dengan berbagai keterampilan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian.
"Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan," katanya.
Arry berharap, melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, jumlah masyarakat yang harus menjalani pembinaan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan maupun lembaga pembinaan khusus anak di Sumbar dapat terus berkurang.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat agar mampu mengendalikan diri dari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lainnext


Komentar