Sekprov Sumbar: Remisi Momentum Warga Binaan Perbaiki Diri dan Siap Kembali ke Masyarakat

Metro- 17-08-2026 15:25
Sekprov Sumbar, Arry Yuswandi didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri serahkan remisi kepada salah seorang warga binaan, Senin (17/8/2026). IST
Sekprov Sumbar, Arry Yuswandi didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri serahkan remisi kepada salah seorang warga binaan, Senin (17/8/2026). IST

.

"Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten kota," jelasnya.

Arry menegaskan, momentum pemberian remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan.

Serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan dan penyadaran hukum, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal dan upaya pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat dapat semakin ditingkatkan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus berkelakuan baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial.

Ia menyebutkan, pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri melalui berbagai program pembinaan dan pengembangan keterampilan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar tercatat sebanyak 6.391 orang, terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.

Rinciannya, Remisi Umum I (remisi normal) sebanyak 1.911 orang, Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.756 orang, Remisi Umum II atau bebas langsung sebanyak 60 orang, serta Pengurangan Masa Pidana Umum I sebanyak 17 orang.

Adapun besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima terdiri dari 1 bulan sebanyak 591 orang, 2 bulan sebanyak 783 orang, 3 bulan sebanyak 1.123 orang, 4 bulan sebanyak 644 orang, 5 bulan sebanyak 412 orang, dan 6 bulan sebanyak 191 orang. (*/dpg)

Komentar