RS M. Djamil Gandeng Pemprov Sumbar, Pemko Padang dan BAZNAS Tangani Pasien Terlantar

Metro- 20-08-2026 17:46
Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memperlihatkan perjanjian kerja sama antara RS M. Djamil dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/8/2026). HUMAS RS M. DJAMIL
Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memperlihatkan perjanjian kerja sama antara RS M. Djamil dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/8/2026). HUMAS RS M. DJAMIL

.

Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, mengatakan penandatanganan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penanganan pasien terlantar. "Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan bahwa ketika seorang pasien terlantar masuk ke RS M. Djamil, proses penanganannya tidak berhenti pada aspek medis saja," kata Dovy.

Ia menjelaskan, penanganan pasien terlantar membutuhkan rangkaian koordinasi yang saling terhubung. Identitas pasien harus dapat ditelusuri dan difasilitasi, sementara status kepesertaan serta jaminan kesehatan perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait. "Permasalahan sosialnya dapat ditindaklanjuti. Dukungan pembiayaan maupun bantuan kemanusiaan dapat difasilitasi sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Dovy menambahkan, persoalan pasien terlantar juga tidak selesai hanya karena pasien telah dinyatakan dapat meninggalkan rumah sakit. Ada tahapan penting lainnya, yakni memastikan pasien dapat kembali ke keluarga, lingkungan sosial, atau mendapatkan tindak lanjut sesuai kebutuhannya. "Dan yang tidak kalah penting, proses pemulangan, reunifikasi dengan keluarga, maupun tindak lanjut sosial setelah pasien keluar dari rumah sakit dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi," katanya.

Dengan pola kolaborasi tersebut, RS M. Djamil berharap penanganan pasien terlantar tidak lagi berjalan secara parsial. Setiap instansi memiliki peran sesuai kewenangannya sehingga persoalan pasien dapat ditangani sejak masuk rumah sakit hingga proses setelah pelayanan medis selesai. "Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan penanganan pasien terlantar yang lebih cepat, akuntabel, terintegrasi, dan berkelanjutan," ujar Dovy.

Ia menekankan, salah satu persoalan yang perlu dihindari adalah adanya pasien yang harus menunggu terlalu lama karena proses koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal. "Kami berharap tidak lagi ada pasien yang harus menunggu terlalu lama hanya karena koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal," katanya.

Dovy juga menginginkan tidak ada lagi kondisi ketika petugas mengalami kebingungan tentang pihak yang harus dihubungi untuk menyelesaikan persoalan pasien terlantar. "Dan tidak ada lagi pasien terlantar yang menjadi persoalan satu institusi saja," tegasnyanext

Komentar