Pariaman, Arunala.com - Perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan) Kota Pariaman Tahun 2026, ditandatangani.
Penandatanganan ini dilakukan Pemko Pariaman Bersama DPRD kota setempat seusai rapat paripurna di ruang rapat ytama kantor DPRD Kota Pariaman, Senin sore (10/8/2026).
Rapat penyampaian pandangan akhir Fraksi tentang rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD-P Kota Pariaman tahun 2026 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD, Muhajir Muslim, dan dihadiri oleh Wali Kota Yota Balad.
Hadir juga Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Sekko Afrizal Azhar, Para Asisten, staf ahli, kepala OPD dan ASN.
Dari enam Fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya, ternyata menyetujui Perubahan KUA & PPAS APBD-P Kota Pariaman TA 2026 tersebut, untuk disepakati bersama antara pemko dan DPRD Kota Pariaman.
"Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman tahun 2026 ini, maka dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) secara cermat, terukur dan tepat waktu, untuk kemudian melahirkan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026," tukasnya.
Yota Balad menegaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman dalam menjaga akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan daerah, ucapnya.
"Atas nama pemko, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, dan komitmen yang telah terjalin baik selama proses pembahasan Perubahan KUA & PPAS APBD-P Tahun 2026 ini," ujar Yota Balad. (*/cpt)


Komentar