Tuntut Perlindungan Kerja dan Tolak Potongan Aplikasi, Ratusan Buruh Serta Driver Ojek Online Kepung DPRD Sumbar

Metro- 10-09-2026 18:12
Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra bersama anggota DPRD yang lain dengarkan tuntutan yang disampaikan para buruh di halaman Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/9/2026). IST
Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra bersama anggota DPRD yang lain dengarkan tuntutan yang disampaikan para buruh di halaman Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/9/2026). IST

Padang, Arunala.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam persatuan buruh bersama para driver ojek online (Maxim) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/9/2026).

Massa turun ke jalan demi memperjuangkan hak-hak pekerja serta menolak kebijakan pemutusan kemitraan sepihak yang kerap merugikan mereka.

Dalam orasinya, perwakilan driver Maxim, Darma, menyoroti tingginya potongan pajak aplikasi dan keberadaan fitur turbo.

Kebijakan tersebut dinilai sangat mencekik para driver ojek online yang mayoritas berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.Aksi sempat bertahan hingga berkumandangnya azan Zuhur.

Setelah sempat jeda, massa akhirnya ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, yang didampingi perwakilan Komisi II, Komisi III, serta Sekretaris DPRD Sumbar.

Kehadiran pimpinan DPRD Sumbar disambut hangat oleh massa. Di hadapan para wakil rakyat, koordinator aksi menyerahkan lembar tuntutan yang merangkum 10 poin krusial demi menjamin kesejahteraan buruh:

Regulasi dan Kepastian Kerja: Mewujudkan UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh, memberikan kepastian kerja, menghapus eksploitasi sistem outsourcing/PKWT, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Kesejahteraan Upah & Hak: Menjamin upah buruh yang layak dan bermartabat, perlindungan hak pesangon, serta perlindungan khusus bagi pekerja platform (ojek online) dan pekerja terdampak transisi iklim.

Kebebasan dan Keselamatan: Memperkuat serikat pekerja, menjamin hak mogok kerja, dan menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai pilar utama pembangunan.

Kesetaraan dan Sanksi Hukum: Menuntut sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar hak buruh, serta perlindungan bagi buruh perempuan, disabilitas, dan pekerja rentan lainnya.

Peningkatan Kapasitas: Menjalankan program kemitraan upskilling dan reskilling untuk meningkatkan mutu buruh Indonesia.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra berkomitmen penuh untuk meneruskan aspirasi massa ke instansi dan pihak berkompeten demi menjamin kenyamanan para pekerja di Sumbarnext

Komentar