Padang, Arunala - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap salah seorang oknum kontraktor inisial "RR", 37, yang kedapatan menjual sisik Trenggiling melalui media sosial (medsos) yakni Facebook.
"Pelaku inisial "RR" merupakan oknum kontraktor berdomisili di daerah Sawahan itu, ditangkap polisi di depan sebuah rumah ibadah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada arunala.com di Padang, Rabu (8/6)next
Komentar