Padang, Arunala.com - Salah satu pelayanan diberikan rumah sakit adalah pelayanan forensik. Seperti permintaan visum et repertum pada korban tindak pidana. Hal ini merupakan suatu kewajiban hukum bagi profesi dokter untuk menjalankannya.
"Visum tersebut nantinya akan membantu penegak hukum dalam pengambilan kesimpulan terhadap sebuah kasus hukum terjadi," kata Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr dr H Dovy Djanas SpOG KFM MARS, saat pembukaan Simposium dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di THE ZHM Premiere Padang, Kamis (10/8)next
Komentar