Padang, Arunala - Tayangan video perdebatan antara Ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan seorang petugas check point PSBB Kota Padang di perbatasan Padang-Solok pada Rabu (13/5), yang sempat viral di beberapa media sosial (medsos) bakal berbuntut panjang.
Pasalnya video berdurasi 2 menit 22 detik yang diunggah melalui Facebook atas nama akun RS, dinilai Amnasmen sudah menyerang kehormatan dirinya selaku warga negara maupun atas nama ketua KPU Sumbar, bahkan postingan facebook tersebut adalah merupakan pelanggaran.
"Setelah saya diskusikan dengan pengacara saya dan beberapa orang teman lainnya, maka saya menilaiperistiwa yang saya alami kemarin di check point PSBB Lubuk Paraku (Padang -Solok), maka postingan facebook tersebut merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian diubah dengan UU 19 tahun 2016," tulis Ketua KPU Sumbar, Amnasmen melalui pesan tertulisnya diterima Arunala.com, Jumat (15/5).
Amnasmen mengutip penjelasan dari pasal UU ITE yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 dipidana paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
Atas kejadian yang alaminya itu, Amnasmen akan mempolisikan pemilik akun Facebook itu.
"Segera setelah selesai diskusi dengan pengacara, saya akan melapor ke pihak polisi karena dinilai sudah melecehkan saya," tukas Amnasmen yang dihubungi Arunala.com, Jumat sore (15/5).
Dia merasa apa yang dilakukan pemilik akun Facebook ini telah menyalahi aturan ITE, karena yang bersangkutan menggunakan dokumen tugas-tugas dinas untuk kepentingan pribadi di Facebook-nya dengan menyerang kehormatan orangnext
Komentar