Didampingi Tiga Kuasa Hukum: Amnasmen Buat Pengaduan di Mapolda

Metro- 16-05-2020 16:46
Amnasmen bersama kuasa hukumnya usai buat laporan pengaduan polisi di Mapolda Sumbar, Sabtu (16/5). (Foto : Amz)
Amnasmen bersama kuasa hukumnya usai buat laporan pengaduan polisi di Mapolda Sumbar, Sabtu (16/5). (Foto : Amz)

Padang, Arunala - Pascaviralnya video berisi postingan KTP dan juga aksi perdebatan dirinya dengan seorang petugas check point PSBB Lubuk Peraku, Kota Padang di media sosial, berlanjut dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Yang membuat pengaduan polisi itu yakni Amnasmen yang juga Ketua KPU Sumbar. Dia didampingi kuasa hukumnya Aermadepa dan dua pengacara lainnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumbar untuk mengadukan atas apa yang dia alami, Sabtu siang (16/5).

Kuasa hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan pengaduan yang dia lakukan bersama kliennya dimulai sekitar pukul 10.00, dan melanjutkan pembuatan berkas pengaduan pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang ada di lantai 4, dan baru selesai sekitar pukul 13.15.

"Pengaduan yang kami lakukan hari ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni," kata Aermadepa kepada Arunala.com usai memberi pengaduan di Mapolda Sumbar di hari itu.

Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik kliennya dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

"Kami sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata dia.

Menurut dia, tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).next

Komentar