.
Penyandang disabilitas memliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam tata pemerintahan,"kata dia.
Menurut dia, KPU Sumbar mengupayakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh kelompok disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.
"KPU akan sesuaikan pelayanan di TPS sesuai jenis disabilitas masing-masing. Kita sudah punya catatan di daftar pemilih kita di TPS mana saja ada disabilitas apa saja," kata Izwaryani.
Halaman 12


Komentar