.
Bagi yang tuna netra, imbuhnya, penyelenggara bisa sediakan alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra di setiap TPS, dan bagi tunarungu diharapkan sediakan formulir C3/form pendampingan saat memilih nanti.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, berdasarkan undang-undang yang mengatur, semua masyarakat berhak mengikuti pemilihan serentak, karena masyarakat yang berkewarganegaraan Indoensia adalah pemilih yang sah termasuk penyandang disabilitas.
"Untuk itu, sosialisasi ini dilakukan, karena kita pemilih yang sah, jangan kita jadi tamu di negeri sendiri. Maka kita yang tentukan nasib negeri kita pada pilkada serentak nanti," sebut Izwaryani.
Bagi pemilih Disabilitas, Izwaryani mengatakan KPU akan prioritaskan dan tidak mengantri bagi kelompok Disabilitas, ibu hamil, ibu-ibu yang bawa anak, dan pemilih lansia.
"KPU melayani dan memberikan akses kepada pemilik yang keterbatasan. Hanya saja, KPU baru menyediakan alat bantu bagi tunanerta saja karena surat suara yang dibuat KPU tidak bisa diraba, makanya kami sediakan templet suara suara bagi mereka saat akan memilih nanti," jelasnya.
Sementara untuk disabilitas tunarungu, kata dia, belum ada disediakan alat bantu, karena pada prinsipnya tuna rungu masih bisa melihat sehingga yang diperlukan memang pendamping yang bisa berbahasa isyarat.
"Tuna rungu pada prinsipnya tidak ada hambatan untuk melakukan pencoblosan di tanggal 9 Desember nantinya. Tapi penyelanggara di TPS bisa berhasa isyarat, setidaknya untuk menyuruh pemilih bersangkutan memasuki bilik. Tapi untuk berbincang-bincang panjang panjang anggota di TPS memang tidak bisa," kata Izwaryani.


Komentar