Pemilihan Ulang untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako: Baru 4 TPS yang Dipastikan PSU di Sumbar

Metro- 11-12-2020 13:33
Pemilihan Ulang untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako Baru 4 TPS yang Dipastikan PSU di Sumbar
Pemilihan Ulang untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako Baru 4 TPS yang Dipastikan PSU di Sumbar

Padang, Arunala - Hingga Jumat siang (12/12) sekitar pukul 11.00 WIB), KPU Sumbar baru memastikan empat tempat pemungutan suara (TPS) di empat daerah berbeda yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) baik untuk Gubenur, bupati dan wali kota.

Kepastian empat TPS yang akan lakukan PSU itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Bawaslu daerah masing-masing.

"Keputusan akan dilakukannya PSU di empat TPS pada empat daerah berbeda itu setelah KPU mendapat hasil rekomendasi dari masing-masing Bawaslu daerah bersangkutan," kata Komisioner KPU Sumbar merangkap Kordiv Hukum, Amnasmen saat dihubungi Arunala.com, Jumat pagi (11/12).

Dia menerangkan empat TPS yang akan PSU itu yakni TPS 009 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

"Berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas TPS ini, ditemukan dua orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memilih di TPS 009, dan tidak menggunakan formulir model A5 KWK," kata Amnasmen.

Lalu PSU juga akan dilakukan pada TPS 57 Surabayo Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Disini, lanjut Amnasmen, Bawaslu Agam merekomendasikan PPK Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung untuk melakukan PSU di TPS 57.

"Karena ada lima pemilih yang memilih di TPS 57 ini, sementara mereka itu terdaftar sebagai pemilih di TPS lain di luar kecamatan Lubuk Basung," ujar Amnasmen lagi.

Selanjutnya, PSU juga dilakukan di TPS 17 Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Dasar PSU di TPS 17 ini, sebut Amnasmen, karena Bawaslu setempat menemukan ada dua orang warga yang ber-KTP-el bukan dari Kabupaten limapuluh Kota.

"Dua warga yang memilih di TPS 17 ini merupakan warga Kota Payakombuh dan Kota Padang, sehingga Bawaslu setempat merekomendasikan PSU di TPS 17 ini," tukas Amnasmen.

Selanjutnya, sambung dia, ada juga PSU untuk TPS 03 Barung-barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

"Di TPS ini ditemukan ada dua pemilih untuk pemilihan gubernur dan bupati Pessel yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS 03 tersebut, mereka berdasarkan KTP -el merupakan warga Kanagarian Barung-barung Belantai Selatan," lanjut dia lagi.next

Komentar