.
Ditanya kapan pelaksanaan PSU di 12 TPS itu dilaksanakan? Surya Efitrimen menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan kabar dari masing-masing KPU kabupaten kota.
"Ada diantaranya laksanakan PSU pada 13 Desember ini. Namun sebagai KPU kabupaten kota lagi belum kami dapatkan kapan mereka akan laksanakan PSU itu," ujar Surya Efitrimen.
Terpisah, Sekretaris KPU Sumbar Firman menyebutkan, pelaksanaan PSU di masing-masing kabupaten kota paling lambat dilaksanakan Minggu (13/12).
"Dalam ketentuan, PSU paling lambat harus dilaksanakan empat hari pasca pencoblosan. Jadi batas terakhir dari PSU itu, ya hari Minggu ini (13/12)," kata Firman.
Terkait surat suara yang akan digunakan untuk PSU, baik untuk pilgub maupun pemilihan bupati dan wali kota, Firman menjelaskan, KPU akan menggunakan surat suara cadangan.
Sebab, terang Firman, di saat pengadaan surat suara untuk pilgub, KPU Sumbar sudah mencadangkan surat suara pilgub itu kurang lebih dua ribu lembar.
"Ini bukan surat suara sisa atau berlebih. Terhadap surat suara sisa atau berlebih itu sudah kami musnahkan sehari sebelum hari pencoblosan," kata Firman menegaskan.


Komentar