.
"Dua aturan itu menjadi patokan KI dalam penyelesaian sengketa informasi publik, meski ada keyakinan majelis komisioner tetap memgaju kepada UU 14 tahun 2008," ujar Nofal.
Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar Adrian menambahkan, penyelesaian sengketa informasi publik dengan jalan mediasi merupakan cepat dan mudah, namun hasilnya win-win solution.
"Majelis Komisioner tidak kaku dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul,"kata Adrian Tuswandi.
Halaman 12


Komentar