Retribusi Gambir Naikkan Pendapatan Nagari Koto Bangun

Metro- 17-01-2021 11:01
Rombongan Komisi I DPRD dan Dinas PMD Sumbar saat berkunjung ke Nagari Koto Bangun, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (15/1). (Dok : Istimewa)
Rombongan Komisi I DPRD dan Dinas PMD Sumbar saat berkunjung ke Nagari Koto Bangun, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (15/1). (Dok : Istimewa)

Limapuluh Kota, Arunala -- Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota setidaknya bisa jadi contoh bagi nagari-nagari lain yang ada di Sumbar.

Pasalnya, nagari yang berpenduduk 3.848 jiwa ini berhasil mengumpulkan pendapatan asli nagarinya hingga ratusan juta rupiah dalam setahun.

Besarnya pendapatan asli nagari itu terungkap saat rombongan Anggota Komisi I DPRD Sumbar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar ke Nagari Koto Bangun itu, Jumat (15/1) kemarin.

"Cukup besarnya pandapatan asli nagari ini yang didapat, karena kami memberlakukan penerapan Peraturan Nagari (Perna). Misalnya untuk setiap proses penimbangan Gambir, termasuk daun Gambir, dikenakan retribusi untuk nagari," ungkap Wali Nagari Koto Bangun, Yusarlis Datuk Sutan Panghulu saat berikan paparannya dihadapan rombongan anggota dewan dan Dinas PMD Sumbar itu.

Dengan Perna itu, sambung Yusarlis, menjadikan KAS nagarinya bertambah. Rata-rata pendapatan nagari bisa mencapai rata-rata Rp300 juta setahun.

Namun, lanjutnya, karena pandemi, di tahun 2020 kemarin pendapatan asli nagari hanya bisa dicapai Rp70 juta.

Di sisi lain, Yusarlis juga menyampaikan harapan nagarinya, yang mana nagari ini butuh perbaikan akses jalan provinsi, kemudian penyelesaian jalan tembus antara Limapuluh Kota-Pasaman, bantuan terhadap lembaga adat LKAAM, dan permohonan bantuan infrastruktur untuk objek wisata air terjun Lubuk Batang, dan terpenting lagi provinsi bisa melakukan intervensi terhapad stabilisasi harga gambir,

"Mengingat, dengan produk Gambir inilah nagari kami bisa mendapatkan pendapatan asli nagari yang cukup lumayan. Seperti kita ketahui Gambir merupakan produk ekspor," tukas Yusarlis.

Dia meminta, melalui dana pokok pikiran anggota dewan, setidaknya apa yang dibutuhkan Nagari Koto Bangun bisa direalisasikan bagi pembangunan infrastruktur nagari ini.

Menanggapi aspirasi Wali Nagari Koto Bangun itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Muhammad Nurnas mengatakan, dengan adanya Perda Pemberdayaan Masyarakat Sumbar, maka sudah ada legalitas pemberian bantuan dari pemprov langsung ke nagarinext

Komentar