Padang, Arunala - Dua orang dengan latarbelakang berbeda akan memperkaya pemahaman para perangkat nagari tentang keterbukaan informasi publik di nagari masing-masing.
Dua orang itu yakni akademisi dari Politeknik Negeri Padang Yuhefizar atau Efi Lintau, serta politisi dan juga sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nurnas.
Mereka berdua nantinya akan berkolaborasi akan memaparkan serta memberikan pemahaman seputar Sistem Informasi Nagari (SINar) dalam workshop Keterbukaan Informasi Publik yang akan digelar Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, pada minggu kedua Maret ini di Padang.
"Kami berdua dengan saudara Efi Lintau akan saling memberikan pemahaman dan "mempertajam" pengetahuan perangkat desa/nagari di Sumbar tentang keterbukaan informasi publik," kata Nurnas di Padang, Selasa (16/2).
Menurut Nurnas, prinsip keterbukaan informasi publik adalah bermula dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi semua program dan kegiatan dibiayai oleh APBD atau APBN.
Dan sejalan dengan adanya UU 6 tentang Desa, pemerintah yang melakukan pembangunan Indonesia mulai dari pinggir mulai dari aspek infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di seluruh desa termasuk nagari di Sumbar, harus menerapkan prinsip keterbukaan.
"Pasalnya, anggaran pembangunan infrastruktu dan pemberdayaan masyarakat yang digelontorkan pemerintah yang mencapai ratusan miliaran rupiah itu harus jelas peruntukkannya serta jelas pula sasaran dan pengerjaannya," tukas Nurnas lagi.
Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah membuat sistem atau aplikasi bernama Sistem Informasi Desa (SID) yang memudahkan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran pemerintah itu oleh Desa, termasuk untuk mengetahui program apa saja yang akan dan sudah dikerjakan di desa tersebut.
"Sementara untuk Sumbar, sistim informasi seperti itu dinamakan Sistem Informasi Nagari (SINar)," ujar Nurnas.
Adanya aplikasi SINar ini, imbuh Nurnas, akan memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa memplototi pengelolaan dana desa/nagari yang tujuannya agar dana desa/nagari tidak diselewengkannext


Komentar