Jakarta, Arunala - Penerapan ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan kepemilikan kursi DPR 20 persen adalah bentuk kejahatan demokrasi yang bertentangan dengan konstitusi UUD RI Tahun 1945.
Pasalnya, keberadaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dikoreksi untuk dilakukan perubahan (legislatif review) karena tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
"Walaupun oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan mengatakan pengaturannya merupakan open legal policy, menjadi kewajiban oleh pembuat undang-undang melakukan perubahan atau revisi dengan cara legislatif review," kata Anggota DPD RI, Alirman Sori dalam pesan WhatsApp-nya yang diterima Arunala.com, Sabtu siang (30/10).
Alirman Sori berpendapat, membiarkan polemik demokrasi soal ambang batas presidential threshold (PT) adalah bentuk kejahatan demokrasi yang berencana dan bertentangan prinsip kedaulatan rakyat.
"Karena hak rakyat dibatasi untuk menggunakan haknya dalam memilih pemimpinan tingkat nasional," ujar Senator daerah pemilihan Sumatera Barat ini.
Alirman Sori menduga, peran elit oligarki punya andil besar mempertahankan kejahatan demokrasi karena ingin merebut kekuasaan dengan cara merampas kedaulatan rakyat melalui legalitas undang-undang.
Pada hal, sambung dia, sejatinya melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk memilih pemimpin tingkat nasional dalam proses pemilu yang terbuka dan berkeadilan, tapi keberadaan UU membatasi hak rakyat.
Alirman Sori menambahkan, di dalam suatu negara demokrasi, seperti Indonesia, ada dua pilar utama penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang demokratis yaitu partai politik dan pemilu yang diselenggarakan dengan melibatkan sebesar-besarnya partisipasi rakyat secara langsung, bebas, transparan, jujur dan adil.
"Model pemilu pemilihan presiden ala demokrasi Indonesia yang berlangsung saat ini jelas tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi," ujar Alirman Sorinext


Komentar