.
"Sosialisasi yang berlangsung hari ini, saya berharap, keberadaan dan penerapan hukum adat dalam masyarakat di desanya dapat mengatur secara jelas tentang penyelesaian sengketa-sengketa adat yang belum tertuang dalam aturan hukum nasional, sehingga setiap penyelesaian sengketa tersebut dapat diberlakukan secara adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat," kata Hendri.
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Adat Istiadat dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernagari serta Implementasi Hukum Adat mendatangkan narasumber dari dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAND, Sadri SIP, dan Sekretaris LKAAM Kota Pariaman, Priyaldi.(*)


Komentar