.
Sementara, Komisioner KI Sumbar lainnya, Adrian Tuswandi menambahkan UU No.14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi.
Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Mungkin ini terkait banyaknya celah di pasal-pasal UU No.14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi," ungkap Adrian Tuswandi.
Halaman 12


Komentar