.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP, terang Nurnas, sifatnya umum dan harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan karakter Sumbar.
"DPRD usulkan Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum kedepannya," tambah Nurnas lagi.
Dia melanjutkan, ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk clean dan clear governance di Sumbar.
Seperti diketahui ranperda tentang KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah ini terdiri dari 16 Bab termasuk mempertegas posisi Komisi Informasi, Sekretariat Komisi Informasi dan penataan kelolaan lembaga Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di komisi itu.


Komentar