Padang, Arunala - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yakni penyampaian tanggapan fraksi-fraksi tentang dua ranperda yaitu ranperda pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang pembangunan insfratruktur berkelanjutan dan mendengarkan jawaban gubernur tentang ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (13/12).
Tanggapan fraksi ini dilakukan setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan gubenur soal tiga ranperda itu disampaikan gubernur pada rapat paripurna sebelumnya.
Rapat pada Senin (13/12) itu dipimpin dua Wakil Ketua DPRD yakni Suwirpen Suib dan Irsyad Syafar, di sisi Pemprov Sumbar dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi, para anggota dewan, beberapa kepala OPD serta Sekwan, Raflis.
Wakil ketua DPRD, Suwirpen Suib mengatakan ranperda tentang KIP ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan hak terhadap informasi publik, dan meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Gubernur telah menyiapkan tanggapan ranperda tentang keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan prakarsa (inisiatif) DPRD dan fraksi-fraksi telah menyiapkan pandangan umum fraksinya terhadap ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan," ujar Suwirpen.
Sedangkan pendapat Fraksi Demokrat, melalui Jefri Masrul menyampaikan kritikannya terhadap ranperda pengelolaan keuangan daerah yang di buat Pemprov Sumbar.
"Fraksi Demokrat menilai ranperda pengelolaan keuangan daerah semata menyalin secara total Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kritik Jefri Masrul.
Menurutnya, ranperda pengelolaan keuangan daerah itu disusun untuk kontrol sosial dengan objek pengaturan yang jelas dan memenuhi persyaratan hirarki peraturan perundang-undangan.
Dia juga menilai, dengan persis samanya isi ranperda pengelolaan keuangan daerah itu dengan PP nomor 12 Tahun 2019, tentu isinya persis sama dengan Peraturan Gubernur nantinyanext


Komentar