.
Dia melanjutkan, akibat dari dua dari tiga fraksi pengusul Hak Angket yang mencabut usulannya, sehingga menjadikan syarat formil pengusulan hak itu gugur karena tinggal satu fraksi saja.
"Jadi Hak Angket gugur secara otomatis, karena jumlah pengusul hak itu tinggal satu fraksi saja," tambah Nurnas.
Sebelumnya, terang dia, pengusul Hak Angket itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDIP/PKB ditambah Partai NasDem.
Sementara itu, Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Sumbar, Ardyan menyampaikan fraksinya di DPRD Sumbar tidak menyatakan mundur dari pengusulan Hak Angket itu.
"DPW Partai NasDem Sumbar tetap berpegang pada pendiriannya mendukung usulan Hak Angket itu, namun karena Fraksi NasDem bergabung dengan PPP, maka kami tidak bisa mengusung atas nama fraksi. Jadi karena atas nama partai saja, maka usulan kami tidak diakomodir," kata Ardyan.


Komentar