.
Dia melanjutkan beberapa Perda yang ada itu yakni Perda Sumbar No.13 Tahun 1983. Kemudian Perda Sumbar No.7 Tahun 2007 yang juga mengisyaratkan, bahwa 543 nagari di Sumbar atau 43 nagari di Kabupaten Padangpariaman, mestinya dikukuhkan menjadi Nagari Adat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat.
Sedangkan, Ketua LKAAM Padangpariaman yang baru, Zainir Koto, S.T. Datuak Rangkayo Mulie mengatakan, dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat, terutama terkait tupoksi dan rencana tiap bidang serta nantinya juga diadakan rapat paripurna dari kepengurusan baru LKAAM Padangapriaman.
"Selama periode kepengurusan kami, LKAAM Padangpariaman hendaknya dapat menggali dan mengembangkan serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya untuk generasi penerus bangsa. Untuk itu, mari bersama menggali dan menjalankan amanah yang telah diberikan," harapnya.


Komentar