KI Sumbar Putuskan Empat SIP: LAI - PTSP Gagal Capai Kata Sepakat

Metro- 13-01-2022 22:08
Majelis komisioner KI Sumbar saat menggelar empat sidang sengketa informasi publik sepanjang Kamis (13/1) pagi hingga sore. (Dok : Istimewa)
Majelis komisioner KI Sumbar saat menggelar empat sidang sengketa informasi publik sepanjang Kamis (13/1) pagi hingga sore. (Dok : Istimewa)

.

Sedangkan pada sidang kedua, yang dipimpin Nofal Wiska memutuskan, sengketa informasi publik antara LAI dengan PT Bank Mandiri KC Padang diputuskan permohonan pemohon juga tidak bisa diterima.

Melalui putusan sela majelis komisioner, permohonan sengketa yang diajukan pemohon tidak bisa diterima, karena KI Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo, kewenangan relatif ada di KI Pusat karena termohon adalah BUMN," ujar Nofal didampingi Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi anggota majelis komisioner.

Gagal Capai Kesepakatan

Sementara, untuk sengketa informasi antara LAI dengan PT Semen Padang (PTSP) dilakukan KI Sumbar melalui sidang mediasi.

Arif Yumardi yang menjadi pihak mediator antara LAI dengan PT Semen Padang, menyampaikan hasil mediasi itu gagal menghasilkan kata sepakat.

"Artinya upaya mediasi kedua belah pihak ini gagal dicapai, karena ada beberapa item yang disengketakan dua pihak ini tidak mendapatkan hasil yang mereka harapkan," kata Arif Yumardi saat dihubungi Arunala.com, Kamis malam.

Kemudian ditanya putusan sidang sengketa informasi terakhir yang digelar KI Sumbar hari Kamis itu antara LBH Padang selaku pemohon dengan Polda Sumbar (termohon), Arif Yumardi menyebutkan putusannya damai.

"Dua belah pihak memutuskan jalan damai, karena masing-masing pihak sebelumnya sudah menjalani sidang mediasi," pungkas Arif Yumardi.

Dihubungi terpisah pada Kamis malam, ketua KI Sumbar, Nofal Wiskaa membenarkan gagalnya mediasi antara pihak LAI dengan PTSP.

"Mediasi dua belah pihak yang dipimpin Arif Yumardi sebagai mediator memang tidak mencapai kesepakatan. Untuk itu sidang sengketanya akan berlanjut pada tahap sidang pembuktian. Kapan waktu sidangnya belum diagendakan," kata Nofal Wiska.


Komentar