.
Selain itu, sebut dia, ada juga penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan menyatukan visi dalam standar pelayanan informasi publik di provinsi ini.
"Dalam Perda itu ditekankan adanya satu pemahaman baik atasan, gubernur sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) dan DPRD Banten," kata Eneng.
Bahkan, imbuhnya, KI Banten selalu terlibat aktif dalam proses koordinasi dengan seluruh OPD.
"Kami dengan KI Banten sudah satu kesatuan, komunikasi dilakukan setiap saat secara formal dan informal, ini rahasia kami mampu untuk menjadi provinsi informatif dua kali berturut-turut," papar Eneng.
Sementara, ikut serta dalam rombongan DPRD Sumbar itu antara lain pimpinan dan anggota Komisi 1, Kadis Kominfotik Sumbar, dan Komisioner KI Sumbar. (*)


Komentar