.
"Perda KIP dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP," ujar Rahmad.
Juga ikut dalam kegiatan studi komparatif DPRD Sumbar kali ini, Wakil Ketua Komisi I, Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi Muhammad Nurnas, anggota komisi Zafri Deson, Iqbal, Jempol, Bakri Bakar, Asisten I Setprov Sumbar, Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman, Kabiro Administrasi Pembangunan Lubur Budianda. (*)
Halaman 12


Komentar