Jakarta, Arunala -- Jadwal hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 telah disepakati yakni pada 14 Februari 2024.
Dari berita yang dihimpun, menyebutkan kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah sepakat jadwal pemungutan suara pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres digelar 14 Februari 2024.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara pemilu dengan pilkada serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI itu.
Sehingga, sambung Mendagri, masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya.
Sementara, Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengungkapkan, tanggal pemungutan suara pemilu 2024 tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ininext


Komentar