.
Untuk diketahui, tambah Adrian Tuswandi, buku Vonis adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi.
Dan bagi badan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akutanbel, efektif dan efisien.
Sementara Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengapresiasi terbitnya buku ini, dan diharapkan bisa memberikan literasi bagi masyarakat sehubungan dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Buku ini bisa menjadi panduan bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang keterbukaan informasi publik, dan apa saja keputusan yang telah dihasilkan oleh Komisi Informasi Sumbar," terang Nofal.
Untuk bersengketa informasi, lanjut Nofal, di samping butuh literasi juga memakan waktu.
Menurutnya, butuh waktu hampir tiga bulan untuk bersengketa informasi, sampai menghasilkan keputusan yang disetujui oleh para pihak.
"Jadi dengan adanya buku ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin bersengketa, dan juga badan publik yang menjadi termohon," tukasnya.
Buku setebal 202 halaman itu, turut memberikan testimoni, Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina, Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas, General Manajer PLN Unit Induk Wilayah Sumbar, Toni Wahyu Wibowo dan Asistan Manager Kontrak Sumbar PT PLN (Persero), Ryan Andhika Putera.
Dalam launching buku itu dihadiri para wartawan, Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi serta Kepala Humas PT Semen Padang Anita, dan lainnya.


Komentar