Polda dan BKSA Sumbar Gagalkan Penjualan Kura-kura ke Luar Negeri

Metro- 09-03-2022 17:49
Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, gelar konpres di Polda Sumbar, terkait perdagangan satwa dilindungi, Rabu siang (9/3). (Foto : Derizon Y)
Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, gelar konpres di Polda Sumbar, terkait perdagangan satwa dilindungi, Rabu siang (9/3). (Foto : Derizon Y)

Padang, Arunala - Seorang pria asal Kota Payakumbuh digaruk pihak Polda Sumbar bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Senin malam (7/3) kemarin pukul 22.30 WIB, karena kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi.

Pria ini ditangkap di rumahnya di salah satu komplek perumahan yang ada Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur.

"Pria asal Kota Payakumbuh yang kami tangkap itu berinisial MIH alias I (27). Dia diduga menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup yakni Baning Coklat dan Labi-Labi Moncong Babi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Rabu siang (9/3).

Saat ditangkap, jelas Satake, petugas menyita barang bukti enam ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup, dan 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk redmi warna hitam.

Satake menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Sumbar pada Senin siang (7/3) bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Sekira pukul 22.00 WIB, petugas menemukan kediaman tersangka MIH yang berada di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan. Petugas juga menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi," ujarnya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satake menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka pada penyidik, kura-kura yang didapatkan pelaku dari Jakarta dan Papua tersebut dijual secara onlinenext

Komentar