.
Bahkan tak sampai di sana, hewan dilindungi tersebut juga diekspor hingga ke Thailand dan Vietnam melalui jalur laut.
"Salah satu jenis kura-kura tersebut dihargai Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per ekornya," ucap Satake.
Dia menambahkan, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.
Dari perbuatan yang dilakukan pelaku, sambung Satake, akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.


Komentar