Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat: Lembaga dan Pemangku Adat Mitra Pemerintah

Metro- 11-03-2022 18:36
Kepala Dinas PMD Sumbar, Amasrul ketika berikan sambutan dalam kegiatan peningkatan kapasitas lembaga adat, di Padang, Kamis (10/3). (Dok : Istimewa)
Kepala Dinas PMD Sumbar, Amasrul ketika berikan sambutan dalam kegiatan peningkatan kapasitas lembaga adat, di Padang, Kamis (10/3). (Dok : Istimewa)

.

Sementara itu nara sumber dalam kapasitas lembaga adat ini adalah Ketua Umum LKAAM Sumbar. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyebutkan melalui kerjasama LKAAM Sumbar dengan Kapolda Sumbar telah ditandatangani MoU yang isinya adalah mendorong pelaksanaan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.

"Ini sejalan dengan Peraturan Polri No.8/202, sehingga kedepannya, kasus-kasus tipiring dan kasus pidana diluar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan ninik mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan," kata Fauzi Bahar.

Peran ninik mamak, sebut Fauzi, akan makin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya.

"Dengan begitu, mamak akan kembali memiliki marwah dan kembali pada fungsinya sebagai pembimbing kemenakan," tegas Fauzi Bahar didampingi oleh Laksma (Purn) Hargianto Dt Bagindo Malano Nan Hitam.

Peningkatan kapasitas lembaga adat angkatan I/2022 ini berlangsung 10-12 Maret yang diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, pemangku adat dan aparatur pemberdayaan masyarakat se Kabupaten Tanahdatar.

Komentar