a
Lebih lanjut, ditangan merekalah (Dinsos, red) layak atau tidak layaknya masyarakat tersebut tercantum di dalam DTKS.
"Yang menjadi tanda tanya besar saat ini adalah, banyak ditemukan orang yang tidak layak masuk, jadi masuk. Orang yang layak masuk menjadi tidak masuk," tuturnya.
Hal ini dapat melihat, sejauh mana keidenpendentsial tim aplikator dalam melakukan pengolahan data verifikasi dan validasi yang dilakukan dinas sosial Kota dan Kabupaten terhadap data yang telah dihimpun.
"Ada dua pertanyaan disitu, selagi mereka bisa menjawab pertanyaan tersebut, maka data tentu akan menjadi valid. Apalagi sekarang ada ruang bagi mereka untuk upgrade data selama 1 bulan, lalu 1 kali setahun setelahnya," katanya.
Untuk itu, Ketua DPRD SumbarmemintaDinas Sosialuntuk bergerak cepat dan menyelesaikan data valid di tahun 2022 ini. Karena, menurutnya daerah di Sumbar tidak sebanyak daerah yang ada di pulau Jawa.
"Saya meminta untuk dinas sosial provinsi bekerja sama untuk menyelesaikan problem data ini, dengan dibantu oleh daerah untuk membuat kegiatan sumber daya manusia, tim aplikator," tandasnya.
Berapapun dana yang kita keluarkan, tambahnya, kalau pemilihan tim aplikator cukup dinas sosial saja yang melakukan recruitment, kalau pemilihan tidak benar maka tetap saja akan Impossible (tidak ada) atau sia-sia.
"Maka untuk itu, pemilihan tim aplikator harus jelas, terukur dan diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia tim aplikator," pungkas Supardi.


Komentar