Padang, Arunala - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap aksi tindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung.
"Aksi PETI di dua daerah itu berhasil digerebek pihak Polda Sumbar pada pada Kamis (24/3), malam," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada wartawan ketika konferensi pers di Malpolda Sumbar, Senin (28/3).
Menurut dia, di Kabupaten Pasaman ada dua lokasi penambangan emas ilegal, sedangkan di Sijunjung satu lokasi penambangan.
Dari dua daerah tersebut, petugas menangkap empat orang pelaku yakni di Pasaman dua orang tersangka berinisial M (29) warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam, dan S (47) warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.
Sedangkan di Sijunjung, Polda menangkap dua pelaku berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, kemudian pelaku S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
"Peran mereka semuanya ada yang sebagai pengawas lapangan dan operator alat berat," jelas Satake.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, aksi penambangan di Kabupaten Pasaman berlokasi di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, sedangkan di Kabupaten Sijunjung berlokasi di aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung.
"Selain menangkap empat orang tersangka, petugas juga menahan barang bukti berupa excavator, satu unit controller alat berat excavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang," sebut dia.
Menurut Adip Rojikan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, petugas akan menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum dalam aksi penambangan emas ilegal, siapa penyumbang dana.
"Ditkrimsus masih melakukan tahapan pendalaman untuk mengungkap kasus penambangan emas ilegal tersebut," ucap dianext


Komentar