Jakarta, Arunala -- Wacana tiga periode untuk masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh beberapa kelompok di ruang publik, makin hangat jadi bahan perbincangan.
Wacana tiga periode juga diwujudkan dalam bentuk pemasangan spanduk seperti di Riau dan mungkin juga ada tempat lain. Yang kekinian, asosiasi Kades untuk melakukan deklarasi untuk presiden tiga periode.
Makin kuatnya isu itu mendapat tanggapan anggota DPD RI/MPR RI asal Dapil Sumbar, Alirman Sori. Menurutnya,di dunia demokrasi, semua aspirasi yang berkembang sah-sah saja, sebagai bentuk kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 28E, ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Tapi, lanjutnya, makna dan arti kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bukan berarti berdiri sendiri.
"Kebebasan yang dimaksud harus memenuhi unsur keadilan yang universal, dapat diterima orang lain, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara moralitas," ujar Alirman Sori kepada arunala.com, Rabu (30/3).
Menyoal masa jabatan presidentiga periode, senator Alirman Sori, mengutip, Konstitusi UUD 1945, Pasal 7, bahwa, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ketentuan ini final mengatur hanya dua periode. Bila dikaitkan dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden, sesuai ketentuan pasal 7, jelas tidak ada tempat dan ruang, kecuali konstitusional merubah UUD 1945, ketentuan pasal 7. Tanpa berubah konstitusi, mustahil bisa otomatis bisa menjadi tiga periode," tegas Alirman Sori.
Dia melanjutkan, negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1, ayat 3, UUD 1945. Artinya, segala tindakan dan perbuatan warga negara harus berdasarkan hukum negara, bukan hukum kekuasaan."Jika ada orang yang mengatasnamakan rakyat atau Negara, dan perbuatannya bertentangan dengan hukum negara dapat dihukum sesuai hukum negara, jadi tidak ada celah bagi setiap warga negara yang melakukan tindakan melawan hukum negara, bisa dengan bebas melakukan berbagai keinginan atas dasar kebebasan," sambung Alirman Sorinext


Komentar