Jakarta, Arunala - Kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, launching Rumah Restorative Justice (RJ) seluruh daerah di Indonesia, mendapat apresiasi Anggota DPD RI, Alirman Sori.
Sikap itu ditunjukkan Alirman Sori saat rapat kerja (raker) Komite I DPD RI dengan jajaran Kejaksaan Agung yang diadakan di ruang rapat Majapahit, lantai 2, Gedung B, DPD RI, Senin siang (4/4).
Dari penjelasan Alirman Sori yang diterima arunala.com, Senin malam (4/4), menyebutkan, dirinya kagum atas capaian kinerja yang dilakukan oleh jajaran Kejagung baik di bidang pidana umum (Pidum) maupun bidang pidana khusus (Pidsus).
"Saya memberikan support agar jajaran Kejaksaan untuk terus menegakkan keadilan yang didasarkan penegakan hukum yang berkeadilan sehingga tercapainya tujuan penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dengan prinsip tegakan hukum menggunakan hukum," ujar Alirman Sori.
Sementara itu, rapat kerja Komite I DPD RI itu, ada dua agenda yang dibahas bersama pertama soal penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice ini.
Di sisi lain, Wakil Kejaksaan Agung, Sunarta dari pihak Kejagung yang dihadiri dalam raker itu menyampaikan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, penanganan perkara untuk kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
"Selama tahun 2021 hingga 31 Maret 2022, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se Indonesia mencatat penanganan perkara pidana umum yang telah diklasifikasikan berdasarkan tahapan penyelesaian perkara pada tahun 2021 putusan 96.707 perkara, tahun 2022 hingga 31 Maret 22.224 perkara, eksekusi pada tahun 2021 ada 93.893 perkara, tahun 2022 hingga 31 Maret, 21.406 perkara," ujar Sunarta didampingi Jampidum, Jampidsus dan pejabat di jajaran Kejagung.
Untuk bidang Pidana Khusus, terang Sunarta, terobosan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara menjadi titik yang krusial, karena yang maksud didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait kerugian keuangan negara sajanext


Komentar