.
Yang kedua, pada hari Rabu (9/2) sekira jam 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman.
Diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.
Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk Komatsu PC 200 6 silindar, satu unit alat berat merk Komatsu PC 200 4 silinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis Solar, selanjutnya 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis Solar.
"Untuk kasus yang ini diproses oleh Polres Pariaman," ujarnya
Untuk kasus ketiga, pada Jumat (11/3), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan - Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
"Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga," jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil light truck merek Hino warna Hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.
"Proses sidik di Polres Pessel," ujarnya.
Selanjutnya, kasus yang keempat diproses oleh Polres Pessel, dimana Jumat (25/2) sekira pukul 02.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti telah tertangkap tangan seorang laki-laki inisial DM.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Carry warna putih Nopol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.
Untuk kasus yang kelima, terang Satake lagi, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan (Solsel) terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Berawal ketika anggota Polres Solsel sedang melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
"Petugas menemukan tersangka sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- Pikup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar Satake.
Selanjutnya, kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada Kamis (7/4) sekira pukul 20.30 WIB.
Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padangnext


Komentar