Padang, Arunala - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) berkunjung ke DPRD Sumbar, dalam rangkaian mempejalari penyelesaian penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, Kamis (21/4).
Seperti disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi, pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu.
Naskah akademis sudah ada, pembahasan telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.
"Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten kota setempat. Selain juga ada beberapa masalah lainnya," ujar Subandi.
Komisi A DPRD Sumut, tambah dia, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut, kerena jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Namun dia mengatakan, menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat.
Menurut dia, acap kali permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.
"Selain itu, ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka," tambahnya.
Dikatakan, mereka melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerahnya, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat.
"Jadi kami berharap bisa belajar dari Sumbar untuk penyusunan ranperda kami ini," ujarnya.
Menyambut permintaan Komisi A DPRD Sumut itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, pihaknya akan memberikan dokumen perda tersebut untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari.
"Perda ini sudah disahkan pada Tahun 2018," ujar Maigusnext


Komentar