Komisi A DPRD Sumut Studi Tiru ke DPRD Sumbar

Metro- 23-04-2022 13:26
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi menyerahkan cenderamata yang diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis, Kamis (21/4). (Dok : Istimewa)
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi menyerahkan cenderamata yang diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis, Kamis (21/4). (Dok : Istimewa)

.

Dia mengatakan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui.

"Hukum adat pun masih diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata," ujarnya.

Maigus mengatakan perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting. Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat.

Di Sumbar, tambah dia, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah, salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan.

Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit.

"Kami berharap memang tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Namun terpenting pula hak masyarakat terhadap penggunaan lahan mereka harus dipastikan terpenuhi dengan baik," ujar Maigus. (*)

Komentar