Alirman Sori Dialog Bersama Kejati Sumbar dan Jajaran: Keberadaan Rumah RJ Sumbar Butuh Dukungan Kepala Daerah

Metro- 25-04-2022 18:10
Anggota DPD RI asal Sumbar, Alirman Sori bersama Kejati Sumbar, Yusron saat rapat menyangkut peran rumah Restorative Justice (RJ) di Sumbar, Senin (25/4). (Dok : Istimewa)
Anggota DPD RI asal Sumbar, Alirman Sori bersama Kejati Sumbar, Yusron saat rapat menyangkut peran rumah Restorative Justice (RJ) di Sumbar, Senin (25/4). (Dok : Istimewa)

.

Adapun perkara yang tidak setujui, lanjutnya, karena tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada, misalnya ancaman pidana melebihi dari 5 tahun, tidak tercapainya kesepakatan para pihak dan daluarsa waktu melebihi 14 hari.

"Untuk itu, saya sangat berharap dapat mencapai kesepakatan bersama dengan masing-masing pemda terkait penyelesaian sengketa sehingga dapat mengharmoniskan kembali hubungan para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Yusron.

Komentar