.
Adapun perkara yang tidak setujui, lanjutnya, karena tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada, misalnya ancaman pidana melebihi dari 5 tahun, tidak tercapainya kesepakatan para pihak dan daluarsa waktu melebihi 14 hari.
"Untuk itu, saya sangat berharap dapat mencapai kesepakatan bersama dengan masing-masing pemda terkait penyelesaian sengketa sehingga dapat mengharmoniskan kembali hubungan para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Yusron.
Halaman 12


Komentar